Program Pleno Penetapan Kelulusan, Bagian Tidak Terpisahkan Dari Proses Kelulusan Peserta Didik Paket C
Berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat PMPK Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek nomor 0109/C6/PM.00.01/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan (POS UPK) Tahun Pelajaran 2021/2022. Pada panduan tersebut dijelaskan tentang prosedur penetapan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, yang ditetapkan melalui rapat dewan tutor dan hasil UPK wajib dimasukkan ke Dapodik sebagai syarat memperoleh ijazah. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut SPNF SKB Balikpapan Utara berkewajiban melaksanakan rapat pleno penetapan kelulusan pasca selesainya UPK untuk program Paket C setara SMA.
Rapat pleno dilaksanakan pada hari Rabu (27/04/2022) di ruang pertemuan SPNF SKB Balikpapan Utara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala SPNF SKB Balikpapan Utara. “Rapat ini adalah agenda penting satuan Pendidikan untuk menetapkan peserta didik Paket C yang lulus sesuai kriteria dan yang tidak lulus karena sebab tertentu” ungkap H.Ibrahim,S.Pd,MM selaku Kepala SPNF SKB Balikpapan Utara pada saat membuka kegiatan rapat.
Sebelumnya, Pamong Belajar bersama tim Tutor SPNF SKB Balikpapan Utara telah menyepakati kriteria kelulusan yang merujuk pada pedoman penilaian Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan yang kemudian dituangkan ke dalam Surat Keputusan Kepala SPNF SKB Balikpapan Utara tentang pedoman penilaian peserta didik Paket C tingkatan 6 setara kelas XII. Sehubungan hal tersebut sistematika perhitungan nilai disandarkan pada indikator yang telah disepakati dengan tetap berpijak pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk jenjang SMA sederajat.
Secara umum kriteria kelulusan diukur melalui pertimbangan sebagai berikut:
1. Menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
3. Mengikuti ujian Pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan
Merujuk dari beberapa pertimbangan tersebut, apabila kemudian salah satu aspek tidak dipenuhi maka dapat dipastikan peserta didik yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus. Aturan ini berlaku objektif, sehingga sekalipun peserta didik telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran tetapi pada saat UPK sampai dengan jadwal susulan tidak mengikuti maka tetap tidak bisa diluluskan.
Dengan mempertimbangkan hal itu, rapat pleno penetapan kelulusan SPNF SKB Balikpapan Utara memutuskan hal-hal berikut:
Jumlah peserta didik tingkatan 6 setara kelas XII : 38 orang
Jumlah peserta didik yang dinyatakan lulus : 32 orang
Jumlah peserta didik yang dinyatakan tidak lulus : 6 orang
Selanjutnya hasil rapat pleno ini dinyatakan dalam berita acara dan ditindaklanjuti melalui SK penetapan untuk diumumkan pada tanggal 5 Mei mendatang. Hal ini diatur di dalam Persekjen Kemendikbudrsitek nomor 1 tahun 2022.
Meskipun sepuluh hari ke depan memasuki cuti bersama hari raya, hal ini tidak merubah jadwal pengumuman kelulusan. “Pengumuman tetap kita sampaikan di tanggal 5 Mei melalui media daring dengan memanfaatkan sarana WA dan Instagram milik SKB jangan sampai karena cuti bersama, pelayanan kita kepada masayarakat jadi terhambat” tegas Kepala SPNF SKB Balikpapan Utara.
Kendati begitu peserta didik yang dinyatakan lulus akan tetap diundang ke lembaga pada hari Senin tanggl 9 Mei 2022 untuk menerima surat keterangan lulus sebagai dokumen sementara sebelum diterbitkannya ijazah. Dokumen ini penting terutama bagi peserta didik yang hendak melanjutkan ke jenjang berikutnya, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk keperluan melamar pekerjaan.
Dalam waktu dekat SPNF SKB Balikpapan Utara akan mengajukan permohonan blangko ijazah Paket C kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan. Ijazah ini selanjutnya dapat diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya blangko ijazah.
Di sela menutup kegiatan rapat Kepala SPNF SKB Balikpapan Utara berpesan, “Upaya tertib administratif itu penting, salah satunya adalah rapat penentuan kelulusan ini, kita berkomitmen menghadirkan layanan pendidikan non formal yang berkualitas di Balikpapan” tuturnya. Dengan demikian, melalui keputusan rapat ini diharapkan SPNF SKB Balikpapan Utara mampu melengkapi semua bagian dari proses kelulusan peserta didik khususnya pada program pendidikan kesetaraan Paket C Tahun Pelajaran 2021/2022. Jangan sampai ada satupun tahapan yang tidak dilalui apalagi hal ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Ditulis oleh:
Hendra Fredy Asmara, S.Pd
Pamong Belajar SPNF SKB Balikpapan Utara
Tanggal
Kategori
Berita
Post By
Admin Gentasoft

